Cara dan ketentuan membuat SKCK online, lengkap dengan level yang berbeda

Cari tahu cara dan cara membuat SKCK penting secara online. Berikut tim HiTekno.com merangkum tutorial lengkapnya untuk Anda.

Cara dan ketentuan membuat SKCK online, lengkap dengan level yang berbeda

Menempatkan SKCK secara online tentunya akan semakin memudahkan dan tidak menyita waktu Anda. Dengan layanan SKCK online ini, Anda tidak lagi harus antre di kantor polisi, kantor polisi, kantor polisi daerah atau markas polisi.

Cara-dan-ketentuan-membuat-SKCK-online,-lengkap-dengan-level-yang-berbeda

Baca juga:
– Cara membuat SKCK online lengkap syarat rekrutmen BUMN terbaru

Untuk membuat SK polis atau SKCK secara online tentunya ada syarat-syarat yang harus anda penuhi agar pembuatannya berjalan lancar dan cepat.

Jika Anda tidak yakin tentang cara dan syarat membuat SKCK online, jangan khawatir. Ikuti prosedur di bawah ini. Membuat SKCK online sangat mudah.

Berikut cara dan syarat membuat SKCK online:

Persyaratan pembuatan SKCK online bagi WNI di Mabes Polri dan Mabes Polri

Fotokopi KTP
Fotokopi paspor
Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kelahiran atau Ijazah atau Akta Nikah
Fotokopi kartu keluarga
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Fotokopi KTP lain bagi yang tidak memiliki atau tidak memenuhi persyaratan penerbitan KTP
Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Persyaratan pembuatan SKCK online bagi WNA di Mabes Polri dan Mabes Polri
arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Didukung oleh GliaStudio

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggung jawab atas orang asing tersebut;
Fotokopi KTP dan akta nikah jika sponsor dari suami atau istri atau suami warga negara Indonesia
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal atau KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA Kementerian Tenaga Kerja RI
Fotokopi Surat Keterangan Melapor atau STM dari Kepolisian
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning

Persyaratan mendapatkan SKCK secara online di tingkat Polres dan Polsek

Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kelahiran atau Ijazah atau Akta Nikah
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Fotokopi KTP lain bagi yang tidak memenuhi persyaratan KTP
Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

Cara SKCK online

Buka salah satu browser di masing-masing ponsel Anda
Kemudian masukkan “SKCK Online”> “Enter” atau “Search” di kolom pencarian
Kemudian pilih situs atau website paling atas lalu kolom “Menu” di pojok kanan atas
Kemudian pilih menu “Formulir Pendaftaran” atau klik link ini https://skck.polri.go.id/
Kemudian isi formulir secara detail, mulai dari tingkat kebutuhan (Zentrale, Polda, Polri atau Polres) hingga alamat sesuai KTP > “Lanjut” di akhir formulir
Selanjutnya pilih metode pembayaran cash/tunai melalui switch atau BRIVA (BRI Virtual Account) > “Lanjut” di akhir formulir
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi “Informasi Diri”.
Kemudian unggah file foto 4×6 dengan satu atau lebih latar belakang sesuai dengan ketentuan yang tercantum di atas
Selanjutnya, lengkapi data-data seperti hubungan keluarga, pendidikan, kasus pidana, ciri-ciri fisik pada kolom Lampiran Dokumen
Kemudian masukkan rumus sidik jari, Anda akan mendapatkan rumus ini di kantor polisi
Kemudian Anda akan menerima bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk pembayaran SKCK melalui bank
Kemudian segera lakukan pembayaran agar anda memiliki bukti pembayaran instan untuk mendapatkan kartu SKCK sesuai domisili anda dan SKCK Mabes Polri

Biaya pembuatan SKCK online ini adalah Rp. 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016.

Ini dia cara dan syarat membuat SKCK online yang tentunya memudahkan anda tidak lagi harus berkerumun di polsek atau polsek. Semoga berhasil dengan tutorial di atas

Baca Juga :

https://aprikalsel.co.id/